Pelaksanaan vonis terhadap pencandu Narkotika merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 54, 55, 103, dan 127, yang bersifat lebih humanis kepada korban penyalahgunaan Narkotika namun keras terhadap para pengedar, importer dan produsen Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani proses rehabilitasi medis dan social.
(*Kutipan dari Sinar BNN)