Rabu, 26 Maret 2014

Rehabilitasi Untuk Selamatkan Korban Penyalah Guna Narkoba


Pelaksanaan vonis terhadap pencandu Narkotika merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 54, 55, 103, dan 127, yang bersifat lebih humanis kepada korban penyalahgunaan Narkotika namun keras terhadap para pengedar, importer dan produsen Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani proses rehabilitasi medis dan social.

(*Kutipan dari Sinar BNN)


Tidak ada yang tahu perihal apa yang menyebabkan seseorang bisa jatuh sehingga bisa menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba. Banyak cerita dari banyak permasalahan yang kemudian terungkap kenapa seseorang bisa terperangkap ke dalam dunia narkoba.

Ada yang bercerita bahwa asal muasal mereka sampai kenal dengan yang namanya narkoba adalah karena mereka tergoda dengan rayuan teman sepergaulan yang rata-rata adalah pengguna narkoba. Yang lain bercerita bahwa masalah dalam keluarga yang pelik membuat mereka merasa perlu untuk melampiaskan diri ke hal-hal yang menurut mereka bisa menghilangkan rasa mumet di kepala. Atau ternyata ada juga yang dari sekedar penasaran sehingga memberanikan diri untuk 'nyoba-nyoba', yang akhirnya malah membuatnya jadi mencandu.

Jika seseorang sudah mulai menggunakan narkoba, dimana rasa candu sudah sangat kuat, maka biasanya berbagai masalah lainnya akan mulai mengikuti. Mulai dari masalah seks, kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, HIV, Hepatitis C hingga virus darah lainnya jika mereka tidak hati-hati dalam menyuntik.

Lalu untuk bisa menggunakan narkoba mustilah membutuhkan uang yang banyak karena harga barang ini tidaklah murah. Berbagai cara pun dilakukan para pecandu, mulai dari berbohong, mencuri, perilaku kriminal lainnya yang ujung-ujungnya malah melakukan tindakan kekerasan yang mana kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi. Sehingga banyak dari pengguna ini yang kemudian berakhir di lapas, rumah sakit jiwa atau mati.

Di Indonesia setiap hari 40 orang meninggal karena over dosis narkoba termasuk juga yang meninggal karena AIDS/HIV dan Hepatitis karena menggunakan narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Sungguh jumlah yang sangat memprihatinkan bagi sebuah negara yang dulu terkenal sangat religius, manusiawi dan demokrasi.

Setiap hari jumlah korban dari penyalahgunaan narkoba ini kian bertambah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencoba menanggulangi dan juga mencegah agar tidak semakin banyak korban yang jatuh ke jurang narkoba. Berawal dengan dibentuknya suatu badan yang mengurus masalah narkotika ini yaitu Badan Narkotika Indonesia (BNN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 pasal 54 dan Kepres. No 17 tahun 2002.

Tugas pokok BNN adalah mengkoordinasikan instansi terkait dalam menyusun kebijakan dan pelaksanaannya di bidang penyediaan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Lalu juga ada Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 yang bertujuan :
  1. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan iptek.

  2. Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.

  3. Memberantas peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.

  4. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social bagi penyalahguna dan pecandu narkoba.
Pada tujuan yang terakhir disebutkan bahwa para penyalah guna dan pecandu akan di jamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social. Ini sangat penting untuk kita ketahui. Karena bagi pecandu dan penyalah guna tempat rehabilitasi merupakan tempat yang tepat bagi mereka untuk bisa pulih dari ketergantungannya terhadap narkoba.

Jika para pecandu ditempatkan di penjara atau di lapas, usaha mereka untuk bisa pulih tidak akan tercapai. Mereka yang masih dalam keadaan 'sakau' atau ketagihan akan berusaha untuk bisa mendapatkan barang haram ini. Dan sudah merupakan rahasia umum, bahwa di lapas, para pecandu masih bisa untuk mendapatkan narkoba ini. Ada uang, maka barang pun akan datang. Bagaimana mereka akan sembuh jika di dalam lapas mereka masih terus mengkonsumsi narkoba.

Untuk mengatasi hal ini maka hukuman bagi para pecandu, penyalahguna dan pengedar narkoba musti di bedakan. Jika mereka tertangkap tangan dengan barang bukti pemakaian narkoba oleh pihak Penyidik Polri dan BNN, setelah melalui proses pemeriksaan ternyata mereka tidak terbukti sebagai pengedar atau tidak terlibat dalan peredaran barang gelap narkoba maka dalam hal ini hakim menjatuhkan perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi.

Peraturan ini sangat penting karena bisa menurunkan prevalensi jumlah penyalah guna narkoba, sehingga permasalahan narkotika dapat ditanggulangi. Ini juga dapat menyelamatkan dan melindungi para penyalah guna dan pecandu dari hukuman badan, yang mana tujuan penghukumannya tidak tercapai.

Penyalah guna dan pecandu lebih baik direhabilitasi dari pada di penjara! Karena mereka masih bisa pulih dan berhak untuk bisa kembali ke masyarakat untuk beraktivitas. Mari kita jadikan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan terhadap pengguna narkoba. Dan jadikan Indonesia sebagai Negara Bebas Narkoba Tahun 2015 :)



Sumber : Sinar BNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar