THR atau
Tunjangan Hari Raya adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan
perusahaan pada pekerjanya menjelang hari raya keagamaan, yang bentuknya berupa
uang. THR ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Semua
informasi terkait THR dijelaskan di dalam UU tersebut, termasuk besarnya nilai
nominal THR yang diterima karyawan. Misalnya si karyawan baru bekerja 1 tahun,
maka THR yang diterimanya adalah sebesar sebulan gajinya. Namun jika belum
sampai 1 tahun, maka nilai THR yang didapatkan karyawan tersebut akan diberikan
sesuai dengan proporsinya.