THR atau
Tunjangan Hari Raya adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan
perusahaan pada pekerjanya menjelang hari raya keagamaan, yang bentuknya berupa
uang. THR ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Semua
informasi terkait THR dijelaskan di dalam UU tersebut, termasuk besarnya nilai
nominal THR yang diterima karyawan. Misalnya si karyawan baru bekerja 1 tahun,
maka THR yang diterimanya adalah sebesar sebulan gajinya. Namun jika belum
sampai 1 tahun, maka nilai THR yang didapatkan karyawan tersebut akan diberikan
sesuai dengan proporsinya.
Nah,
ngomong-ngomong tentang THR, tahu nggak asal muasal adanya THR ini? Seingatku,
dulu pas aku kecil gak ada yang namanya THR deh. Paling waktu itu papaku yang
bekerja sebagai karyawan pada perusahaan semen di Padang, mendapatkan paket
kayak sembako plus kain sarung gitu dari kantornya.
Ternyata
awalnya THR hanya diberikan pada aparatur negara saja lho. Itu terjadi pada
tahun 1951 di era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada pemerintahan Presiden
Soekarno. Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan
para pegawainya. Walau saat itu ada isu yang berhembus bahwa pemberian
tunjangan ini merupakan salah satu strategi Soekiman agar semua pegawai
mendukung kabinetnya.
Tahu aja
deh program ini kemudian menimbulkan kecemburuan di masyarakat, khususnya kaum
buruh (non aparatur negara). Pegawai aparatur negara dianggap hidupnya sudah
layak, ditambah lagi dengan uang pensiun, kemudian diberikan lagi THR, sehingga para buruh menganggap pemerintah tidak adil bagi mereka yang juga bekerja, yang secara tidak langsung ikut memberikan sumbangan pada pendapatan negara, salah satunya dari pajak yang dipotong dari penghasilan mereka. Pemerintahan pada kabinet
tersebut dianggap tidak memperhatikan nasib mereka.
Untuk
itulah para buruh kemudian melakukan demo menuntut agar pemerintah juga
memberikan tunjangan hari raya pada mereka. Melihat gelombang protes dari para
buruh ini, serta agar masyarakat tidak menganggap pemerintah pilih kasih,
akhirnya pemerintah berunding, hingga hasilnya bisa dilihat, sekarang semua pekerja bisa
menikmati yang namanya THR.
Pada
awalnya keluar Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.04/ 1994 tentang Tunjangan
Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Pemerintah membuat peraturan
yang mewajibkan semua pengusaha memberikan THR pada para pekerjanya yang telah
bekerja selama lebih dari 3 bulan secara terus menerus. Nilai THR yang
diberikan disesuaikan dengan masa kerja dari masing-masing pekerja.
Namun
kemudian peraturan tersebut disempurnakan lagi dengan Permenaker No. 6 Tahun
2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. THR yang
diberikan harus berupa uang, dan bukannya dalam bentuk barang. Dalam peraturan
tersebut juga dikatakan bahwa setiap karyawan yang sudah bekerja selama satu
bulan secara terus menerus terhitung sejak hari pertama masuk kerja, maka
karyawan tersebut berhak menerima THR.
THR harus
diberikan pada semua karyawan, baik yang tetap maupun yang kontrak, serta juga
pada yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan
perjanjian kerja waktu tertentu.
Nah,
sejak itulah semua pekerja di Indonesia mendapatkan THR setiap tahunnya,
khususnya di hari-hari besar keagamaan. Jadi jika bulan Ramadan tiba, tak hanya
persoalan mudik yang jadi perbincangan hangat, namun THR juga menjadi topik
yang sering dibicarakan di masyarakat. Gimana? Apakah kamu sudah menerima THR
tahun ini? :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar