Minggu, 19 Mei 2019

Tahukah Kamu Awal Mula Munculnya THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan pada pekerjanya menjelang hari raya keagamaan, yang bentuknya berupa uang. THR ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Semua informasi terkait THR dijelaskan di dalam UU tersebut, termasuk besarnya nilai nominal THR yang diterima karyawan. Misalnya si karyawan baru bekerja 1 tahun, maka THR yang diterimanya adalah sebesar sebulan gajinya. Namun jika belum sampai 1 tahun, maka nilai THR yang didapatkan karyawan tersebut akan diberikan sesuai dengan proporsinya.



Nah, ngomong-ngomong tentang THR, tahu nggak asal muasal adanya THR ini? Seingatku, dulu pas aku kecil gak ada yang namanya THR deh. Paling waktu itu papaku yang bekerja sebagai karyawan pada perusahaan semen di Padang, mendapatkan paket kayak sembako plus kain sarung gitu dari kantornya.

Ternyata awalnya THR hanya diberikan pada aparatur negara saja lho. Itu terjadi pada tahun 1951 di era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada pemerintahan Presiden Soekarno. Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawainya. Walau saat itu ada isu yang berhembus bahwa pemberian tunjangan ini merupakan salah satu strategi Soekiman agar semua pegawai mendukung kabinetnya.

Tahu aja deh program ini kemudian menimbulkan kecemburuan di masyarakat, khususnya kaum buruh (non aparatur negara). Pegawai aparatur negara dianggap hidupnya sudah layak, ditambah lagi dengan uang pensiun, kemudian diberikan lagi THR, sehingga para buruh menganggap pemerintah tidak adil bagi mereka yang juga bekerja, yang secara tidak langsung ikut memberikan sumbangan pada pendapatan negara, salah satunya dari pajak yang dipotong dari penghasilan mereka. Pemerintahan pada kabinet tersebut dianggap tidak memperhatikan nasib mereka.

Untuk itulah para buruh kemudian melakukan demo menuntut agar pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya pada mereka. Melihat gelombang protes dari para buruh ini, serta agar masyarakat tidak menganggap pemerintah pilih kasih, akhirnya pemerintah berunding, hingga hasilnya bisa dilihat, sekarang semua pekerja bisa menikmati yang namanya THR.

Pada awalnya keluar Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.04/ 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Pemerintah membuat peraturan yang mewajibkan semua pengusaha memberikan THR pada para pekerjanya yang telah bekerja selama lebih dari 3 bulan secara terus menerus. Nilai THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja dari masing-masing pekerja.

Namun kemudian peraturan tersebut disempurnakan lagi dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. THR yang diberikan harus berupa uang, dan bukannya dalam bentuk barang. Dalam peraturan tersebut juga dikatakan bahwa setiap karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus terhitung sejak hari pertama masuk kerja, maka karyawan tersebut berhak menerima THR.

THR harus diberikan pada semua karyawan, baik yang tetap maupun yang kontrak, serta juga pada yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu.

Nah, sejak itulah semua pekerja di Indonesia mendapatkan THR setiap tahunnya, khususnya di hari-hari besar keagamaan. Jadi jika bulan Ramadan tiba, tak hanya persoalan mudik yang jadi perbincangan hangat, namun THR juga menjadi topik yang sering dibicarakan di masyarakat. Gimana? Apakah kamu sudah menerima THR tahun ini? :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar