Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bonus Pekerja

Tahukah Kamu Awal Mula Munculnya THR?

Gambar
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan pada pekerjanya menjelang hari raya keagamaan, yang bentuknya berupa uang. THR ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Semua informasi terkait THR dijelaskan di dalam UU tersebut, termasuk besarnya nilai nominal THR yang diterima karyawan. Misalnya si karyawan baru bekerja 1 tahun, maka THR yang diterimanya adalah sebesar sebulan gajinya. Namun jika belum sampai 1 tahun, maka nilai THR yang didapatkan karyawan tersebut akan diberikan sesuai dengan proporsinya.