Selasa, 19 Mei 2020

Pengertian Zakat, Infaq, dan Sedekah serta Perbedaannya

pengertian dan perbedaan zakat infaq dan sedekah

Bulan Ramadan menjadi momen bagi umat muslim untuk memperoleh pahala yang berlimpah, dengan melaksanakan ibadah dan amal kebaikan. Salah satu ibadah yang sering dilaksanakan adalah berzakat, serta bersedekah, dan infaq. Tahukah kamu apa perbedaan antara zakat, infaq, dan sedekah? Untuk mengetahuinya, yuk dilanjutkan bacanya :)

Zakat
Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat termasuk dalam salah satu Rukun Islam, dan wajib ditunaikan oleh umat muslim yang mampu. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu orang fakir, orang miskin, pengurus (amil) zakat, para mualaf, untuk memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah (sabilillah), serta musafir (ibnu sabil).

Zakat dibagi jadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah wajib dilaksanakan oleh umat muslim, dan waktu ditunaikannya adalah awal ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Sedangkan zakat mal ditunaikan sekali dalam satu tahun, dan diwajibkan bagi umat muslim yang besaran hartanya telah mencapai ukuran atau nisab tertentu.

Bagi oranng yang memberikan zakat atau disebut juga dengan muzakki, menunaikan zakat menjadi penyempurna keimanan dan ibadahnya pada Allah SWT. Selain menjadi ladang pahala, orang yang menunaikan zakat juga dijanjikan akan dihapus segala dosa-dosanya oleh Allah SWT.

Dengan berzakat, kita juga diajarkan untuk menjadi individu dengan karakter yang lebih baik lagi, menjadi pribadi yang lebih dermawan, tidak pelit, berjiwa penolong, penuh kasih sayang, lebih empati, serta menjadi manusia yang ikhlas.

Sedangkan bagi orang lain, khususnya penerima zakat, tentu saja, zakat yang mereka terima dapat membantu kehidupan mereka sehari-hari.

Membayar zakat termasuk dalam Rukun Islam keempat, dan hukumnya adalah Fardhu Ain, yaitu wajib dilakukan bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syaratnya.

Infaq

Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk suatu kepentingan tertentu, sesuai dengan kebutuhan. Misalnya menyumbang untuk membangun atau operasional masjid/ mushola, menyumbang untuk orang yang terkena musibah, dll

Hukum infaq adalah Fardhu Kifayah, yaitu wajib dikerjakan, namun kewajiban ini bisa gugur jika sudah dikerjakan oleh seseorang atau beberapa orang. Besaran infaq yang diberikan bebas dan tidak ditentukan berapa banyaknya, yang penting adalah seikhlasnya saja.    

Sedekah

Berbeda dengan zakat dan infaq, maka hukum untuk sedekah adalah sunah, yaitu mendapatkan pahala bagi mereka yang mengerjakannya, serta bagi yang tidak mengerjakannya tidak akan mendapatkan dosa.

Sedekah bisa dikerjakan oleh siapapun dan waktunya pun boleh kapan saja, karena sifatnya memberikan sesuatu dengan sukarela pada mereka yang membutuhkan. Apa yang diberikan bentuknya juga bisa bermacam-macam. Bisa dalam bentuk uang, beras, makanan, jasa, hingga senyum pun bisa dikatakan ibadah sedekah.

Sebegitu mudahnya kita mendapatkan pahala dari Allah SWT, sehingga senyum yang kita berikan secara ikhlas dan dapat menyenangkan orang lain pun dihitung pahala oleh Allah SWT. Untuk zakat dan infaq pun tidak diberatkan oleh Allah, dengan tidak memukul rata semua harus berzakat dan melakukan infaq. Ada batasan dan ukuran harta yang ditetapkan hingga dikatakan wajib. Jadi, sudah kah kamu melaksanakan ibadah zakat, infaq, dan sedekah di bulan yang penuh rahmat ini?      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar