Bulan
Ramadan menjadi momen bagi umat muslim untuk memperoleh pahala yang berlimpah,
dengan melaksanakan ibadah dan amal kebaikan. Salah satu ibadah yang sering
dilaksanakan adalah berzakat, serta bersedekah, dan infaq. Tahukah kamu apa
perbedaan antara zakat, infaq, dan sedekah? Untuk mengetahuinya, yuk
dilanjutkan bacanya :)
Zakat
Zakat
berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Zakat termasuk dalam salah satu Rukun Islam, dan wajib ditunaikan oleh umat
muslim yang mampu. Zakat adalah sejumlah harta
yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak
menerimanya.
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu orang
fakir, orang miskin, pengurus (amil) zakat, para mualaf, untuk memerdekakan
budak, orang yang memiliki utang, segala sesuatu yang bertujuan untuk
kepentingan di jalan Allah (sabilillah), serta musafir (ibnu sabil).
Zakat
dibagi jadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah
wajib dilaksanakan oleh umat muslim, dan waktu ditunaikannya adalah awal
ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Sedangkan zakat mal ditunaikan sekali
dalam satu tahun, dan diwajibkan bagi umat muslim yang besaran hartanya telah
mencapai ukuran atau nisab tertentu.
Bagi
oranng yang memberikan zakat atau disebut juga dengan muzakki, menunaikan zakat
menjadi penyempurna keimanan dan ibadahnya pada Allah SWT. Selain menjadi ladang
pahala, orang yang menunaikan zakat juga dijanjikan akan dihapus segala
dosa-dosanya oleh Allah SWT.
Dengan
berzakat, kita juga diajarkan untuk menjadi individu dengan karakter yang lebih
baik lagi, menjadi pribadi yang lebih dermawan, tidak pelit, berjiwa penolong,
penuh kasih sayang, lebih empati, serta menjadi manusia yang ikhlas.
Sedangkan
bagi orang lain, khususnya penerima zakat, tentu saja, zakat yang mereka terima
dapat membantu kehidupan mereka sehari-hari.
Membayar
zakat termasuk dalam Rukun Islam keempat, dan hukumnya adalah Fardhu Ain, yaitu
wajib dilakukan bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syaratnya.
Infaq
Infaq
adalah mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk suatu kepentingan
tertentu, sesuai dengan kebutuhan. Misalnya menyumbang untuk membangun atau
operasional masjid/ mushola, menyumbang untuk orang yang terkena musibah, dll
Hukum
infaq adalah Fardhu Kifayah, yaitu wajib dikerjakan, namun kewajiban ini bisa
gugur jika sudah dikerjakan oleh seseorang atau beberapa orang. Besaran infaq
yang diberikan bebas dan tidak ditentukan berapa banyaknya, yang penting adalah
seikhlasnya saja.
Sedekah
Berbeda
dengan zakat dan infaq, maka hukum untuk sedekah adalah sunah, yaitu mendapatkan
pahala bagi mereka yang mengerjakannya, serta bagi yang tidak mengerjakannya
tidak akan mendapatkan dosa.
Sedekah
bisa dikerjakan oleh siapapun dan waktunya pun boleh kapan saja, karena
sifatnya memberikan sesuatu dengan sukarela pada mereka yang membutuhkan. Apa
yang diberikan bentuknya juga bisa bermacam-macam. Bisa dalam bentuk uang,
beras, makanan, jasa, hingga senyum pun bisa dikatakan ibadah sedekah.
Sebegitu
mudahnya kita mendapatkan pahala dari Allah SWT, sehingga senyum yang kita
berikan secara ikhlas dan dapat menyenangkan orang lain pun dihitung pahala
oleh Allah SWT. Untuk zakat dan infaq pun tidak diberatkan oleh Allah, dengan
tidak memukul rata semua harus berzakat dan melakukan infaq. Ada batasan dan
ukuran harta yang ditetapkan hingga dikatakan wajib. Jadi, sudah kah kamu
melaksanakan ibadah zakat, infaq, dan sedekah di bulan yang penuh rahmat ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar